Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2025
Program pemutihan pajak kendaraan di berbagai provinsi Indonesia pada November 2025 masih berlangsung sebagai upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak dengan pembebasan denda, penghapusan tunggakan, bahkan potongan pajak pokok agar lebih ringan dan terjangkau.
Berikut daftar provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada November 2025 beserta manfaat yang ditawarkan:
Aceh
Program pemutihan berlaku hingga 31 Desember 2025. Aceh membebaskan pajak progresif dan denda tunggakan kendaraan bermotor. Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dihapuskan sesuai peraturan terbaru, sehingga wajib pajak bisa memperoleh keringanan signifikan.
Kalimantan Utara
Hingga 30 September 2025 dengan potensi perpanjangan. Warga mendapat penghapusan denda administrasi PKB dan denda SWDKLLJ (biaya jaminan kecelakaan lalu lintas), serta diskon pokok PKB yang membantu menekan beban pajak.
Kalimantan Barat
Berlaku sampai 20 Desember 2025. Program ini memberikan pembebasan denda, pembebasan pajak progresif, diskon pokok PKB sampai 5% untuk wajib pajak patuh, dan diskon bagi tunggakan lama sampai 40%. Ada juga diskon khusus kendaraan mutasi masuk wilayah.
Kalimantan Selatan
Berlaku hingga 31 Desember 2025, dengan pembebasan seluruh tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. Diskon 25% juga diberikan untuk pokok pajak kendaraan pribadi. Pembebasan denda SWDKLLJ juga termasuk dalam program ini.
Papua Barat
Berakhir 20 Desember 2025, pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak akan membantu para wajib pajak yang memiliki tunggakan lama.
Sulawesi Selatan
Sampai 31 Desember 2025, program ini menawarkan diskon pajak sebesar 9,5%, serta penghapusan denda dan potongan tunggakan sampai 50% pada beberapa kasus.
Sulawesi Tenggara
Program pemutihan ini berlaku lebih lama hingga April 2026 dengan fokus pembebasan denda hingga tunggakan bagi pelajar dan mahasiswa yang tertunggak pajak motor.
Selain itu, provinsi lain seperti Bali (hingga 22 November 2025), Banten (hingga 31 Oktober 2025), Daerah Istimewa Yogyakarta (hingga 31 Oktober 2025), dan beberapa provinsi di Sumatera dan Jawa juga masih memberikan keringanan dan pembebasan denda dalam periode ini.
Program ini sangat penting mendorong kesadaran wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban administrasi kendaraan mereka dengan keringanan yang meringankan beban finansial. Melalui pemutihan, pemerintah daerah tidak hanya membantu pemilik kendaraan tetapi juga meningkatkan pemasukan pajak daerah serta memperbarui data kendaraan sehingga administrasi lebih tertib dan teratur.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, masyarakat disarankan segera melakukan pembayaran pajak dan mengurus administrasi kendaraan melalui kantor Samsat atau aplikasi digital nasional seperti SIGNAL agar tidak melewatkan kesempatan pemutihan dan diskon pajak kendaraan yang masih berlangsung ini.

