Presiden Prabowo Tanda Tangani Tarif Parkir Baru Tanah Abang, Berikut Rinciannya
Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 4 November 2025 resmi menandatangani tarif parkir baru di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kebijakan tarif baru ini bertujuan menertibkan praktik parkir liar yang selama ini meresahkan warga dan pedagang pasar. Tarif parkir resmi yang diresmikan disusun agar lebih transparan dan terjangkau, sekaligus memudahkan pengawasan oleh otoritas terkait.
Tarif parkir baru untuk kendaraan roda dua dan roda empat diatur sesuai zona parkir di kawasan Tanah Abang, dengan jam operasional dan sistem pembayaran yang lebih modern.
Pemerintah DKI melalui Satpol PP dan instansi terkait diperintahkan untuk menindak tegas parkir liar yang masih melakukan pungutan tidak resmi dengan tarif selangit, yang sebelumnya sempat viral mencapai Rp60.000 per mobil. Penertiban diharapkan membuat Tanah Abang lebih tertib, nyaman bagi pengunjung, dan mendukung aktifitas ekonomi pedagang pasar.
Presiden Prabowo juga meresmikan beberapa fasilitas pendukung, termasuk revitalisasi Stasiun Tanah Abang yang terintegrasi dengan angkutan umum dan parkir resmi, sebagai bagian dari upaya mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan akses kawasan. Pemerintah mengajak masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi sesuai tarif yang berlaku guna mendukung ketertiban dan keamanan di Tanah Abang.
Dengan penandatanganan ini, tarif parkir di Tanah Abang diharapkan membawa perubahan positif, mendorong tata kelola parkir yang profesional, dan memberantas praktik pungutan liar yang merugikan pengguna jasa parkir dan masyarakat luas.

