Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Pajak

Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Pajak

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak sekaligus mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2020. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 25 November 2025, oleh tim jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Kasus ini mencuat dari dugaan adanya praktek suap dan manipulasi kewajiban pajak yang dilakukan oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan wajib pajak atau perusahaan tertentu. Praktik ini menyebabkan besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan menjadi lebih kecil, dan sebagai imbalannya perusahaan memberikan setoran atau suap kepada petugas pajak. Selain Suryo Utomo, beberapa orang penting lain seperti mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Bos Djarum Grup Victor Hartono juga sudah dicekal ke luar negeri dan turut diperiksa dalam kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriyatna, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Suryo Utomo merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum di lingkungan DJP Kementerian Keuangan. Kejagung telah melakukan beberapa penggeledahan di berbagai lokasi terkait perkara ini. Meski pemerintah belum mengungkapkan secara rinci duduk perkara, penyidikan terus berjalan untuk mengungkap alur dan pelaku korupsi pajak tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas lembaga perpajakan yang berperan penting dalam penerimaan negara. Pemeriksaan tokoh penting seperti Suryo Utomo menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor pajak yang berdampak pada kerugian negara.

Next Post Previous Post