Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan dari Rutan KPK
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan dari Rutan KPKIra Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024, telah resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat, 28 November 2025, setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Selain Ira, dua mantan direktur ASDP lainnya juga dibebaskan bersamaan karena memperoleh rehabilitasi yang sama. Keputusan ini berdasarkan surat rekomendasi yang diterima oleh KPK dari Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian langsung diproses administrasinya untuk pembebasan.
Ira Puspadewi keluar dari tahanan dengan mengenakan busana sederhana berwarna pink dan disambut oleh keluarganya serta puluhan jurnalis yang telah menunggu sejak pagi. Dalam pernyataannya usai bebas, Ira mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung, serta aparat pengamanan KPK atas kesempatan rehabilitasi dan kebebasannya. Rehabilitasi ini diberikan setelah mempertimbangkan bahwa tindakan mereka bukan merupakan tindak pidana korupsi menurut keputusan hakim, terkait kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Kasus yang menjerat Ira dan dua rekannya bermula dari sengketa kerja sama usaha dan akuisisi di PT Jembatan Nusantara pada tahun 2019-2022 yang sempat menyeret mereka sebagai terdakwa dengan vonis hukuman sebelumnya.
Namun, dengan adanya rehabilitasi politik dan hukum dari Presiden, mereka resmi memperoleh kebebasan dan pembaruan status hukum. Sebelum bebas, Ira juga sempat menyampaikan pledoinya di persidangan menolak tuduhan negara dirugikan dalam kasus tersebut.
Setelah pembebasan, Ira dan rekan-rekannya tampak lega namun tetap menjaga kehati-hatian. Mereka juga membagikan pengalaman menjalani masa tahanan dan menyatakan rasa syukur atas pelayanan yang mereka terima di Rutan KPK. Pembebasan ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan termasuk pejabat negara hingga masyarakat umum yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

