Investasi Rp 71 Miliar Raib, Nasabah Laporkan Mirae Asset Sekuritas ke Bareskrim

Investasi Rp 71 Miliar Raib, Nasabah Laporkan Mirae Asset Sekuritas ke Bareskrim

Nasabah Mirae Asset Sekuritas berinisial Irman (70 tahun) melaporkan perusahaan sekuritas tersebut ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan akses ilegal yang menyebabkan hilangnya dana investasi senilai Rp 71 miliar. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada Jumat, 28 November 2025, dan menyasar Direktur Utama Mirae Asset Sekuritas beserta pejabat tinggi lainnya. Kuasa hukum Irman, Krisna Murti, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan transaksi mencurigakan yang terdeteksi.​​

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada 6 Oktober 2025 pukul 19.34 WIB, saat Irman menerima notifikasi transaksi melalui email terdaftar di akun sekuritas Mirae Asset. Portofolio saham blue chip miliknya seperti BBCA, BBRI, dan Telkom tiba-tiba hilang, digantikan oleh saham-saham tidak dikenal yang tidak pernah dibeli kliennya. Irman segera melaporkan kejadian ini ke Mirae Asset, tetapi perusahaan mengklaim tidak ada peretasan server dan menyiratkan akses ilegal oleh pihak yang mengetahui data login nasabah.​​

Dugaan Tindak Pidana

Laporan mencakup dugaan akses ilegal ke akun sekuritas, penipuan, dan kelalaian perusahaan dalam menjaga keamanan nasabah. Kuasa hukum melampirkan bukti dokumen transaksi ilegal serta screenshot notifikasi untuk diselidiki lebih lanjut. Krisna Murti menekankan bahwa hilangnya dana sebesar Rp 71 miliar terjadi tanpa penjelasan memadai dari Mirae Asset hingga memicu langkah hukum ini.​​

Respons Pihak Terkait

Hingga kini, Mirae Asset Sekuritas belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut, sementara Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa saksi dan bukti dalam waktu dekat. Kasus ini menyoroti risiko keamanan digital di platform investasi saham, terutama bagi nasabah lansia. Otoritas keuangan seperti OJK diharapkan turun tangan untuk menyelidiki potensi pelanggaran regulasi sekuritas.​​

 

Next Post Previous Post