Kenaikan UMP 2026 Tidak Lagi Ditentukan Pusat, Daerah Punya Kebijakan Mandiri

Kenaikan UMP 2026 Tidak Lagi Ditentukan Pusat, Daerah Punya Kebijakan Mandiri
Pemerintah Indonesia mengambil langkah baru dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang menetapkan kenaikan UMP secara nasional dengan satu angka yang sama, kebijakan tahun depan memberikan kewenangan lebih besar kepada masing-masing daerah untuk menentukan besaran kenaikan UMP berdasarkan kondisi ekonomi lokal. Hal ini bertujuan mengatasi disparitas upah antar daerah yang selama ini menjadi persoalan dalam penetapan upah minimum.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, formula baru ini disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing dunia usaha. Pemerintah akan memberikan ruang bagi daerah untuk menetapkan UMP berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing industri setempat. Kebijakan ini juga merupakan respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menginginkan penetapan upah yang lebih transparan dan adil sesuai kondisi aktual di tiap wilayah.

Serikat pekerja di beberapa daerah telah mengusulkan kenaikan UMP 2026 antara 8,5 hingga 10,5 persen sebagai respons terhadap kenaikan biaya hidup. Pemerintah sendiri tengah menyelesaikan regulasi final mengenai formula penetapan UMP yang akan diumumkan pada November 2025 dan mulai berlaku Januari 2026. Meski demikian, pengumuman resmi kenaikan UMP tahun ini sempat mengalami penundaan untuk penyesuaian aturan.

Kebijakan mandiri ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan yang sehat antara kebutuhan pekerja akan upah layak dan kemampuan pengusaha dalam menjaga daya saing usaha. Daerah dengan kondisi ekonomi yang lebih kuat dapat memberikan kenaikan lebih tinggi, sementara daerah dengan tantangan ekonomi dapat menyesuaikan dengan kapasitasnya tanpa beban penetapan angka nasional yang kaku.

Dengan skema baru ini, UMP 2026 akan lebih reflektif terhadap kondisi ekonomi regional, memberikan fleksibilitas lebih besar dan diharapkan mampu memperkecil ketimpangan upah antar daerah di Indonesia.​

Next Post Previous Post