Komdigi Siapkan Aturan Pemilik Nomor HP Baru Wajib Rekam Wajah

Komdigi Siapkan Aturan Pemilik Nomor HP Baru Wajib Rekam Wajah

Komdigi Siapkan Aturan Pemilik Nomor HP Baru Wajib Rekam WajahKementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan aturan baru yang mewajibkan pemilik nomor ponsel baru untuk melakukan registrasi dengan menggunakan data biometrik berupa rekam wajah (face recognition). Aturan ini dirancang guna meningkatkan validitas data pelanggan dan memperkuat keamanan digital nasional melalui penggunaan teknologi biometrik dalam proses Know Your Customer (KYC).

Registrasi pelanggan baru nantinya wajib mencantumkan tiga data utama: Nomor MSISDN (nomor pelanggan jasa telekomunikasi), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta data biometrik pengenalan wajah. Untuk WNI yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP serta data biometrik, registrasi akan menggunakan NIK dan biometrik kepala keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga. Pengguna eSIM juga harus melakukan registrasi dengan metode yang sama.

Implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap selama satu tahun sejak regulasi ini diundangkan, di mana pada tahun pertama registrasi menggunakan biometrik masih bersifat opsional sambil menyosialisasikan dan memastikan kesiapan penyelenggara telekomunikasi. Setelah masa ini, registrasi wajib dilakukan dengan sistem biometrik face recognition untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama yang sudah teregistrasi tetap menggunakan metode lama dan tidak diwajibkan melakukan ulang registrasi biometrik.

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meminimalisasi penyalahgunaan data registrasi nomor ponsel yang selama ini rawan dipakai untuk kejahatan seperti penyebaran hoaks, judi online, spam SMS, dan penipuan. Aturan ini diharapkan dapat menjamin proses registrasi pelanggan yang aman, efektif, dan efisien sesuai kebutuhan keamanan digital nasional.

Poin penting dalam aturan baru yang disiapkan Komdigi yaitu:

WNI pemilik nomor baru wajib registrasi memakai Nomor MSISDN, NIK, dan biometrik wajah.

Khusus calon pelanggan yang belum punya biometrik akan menggunakan NIK dan biometrik kepala keluarga.

Registrasi biometrik bersifat wajib untuk pelanggan baru, opsional satu tahun pada awal implementasi.

Pelanggan lama tidak wajib melakukan registrasi ulang biometrik.

Proses ini juga mengatur keamanan data pelanggan serta pengawasan dan perlindungan nomor pelanggan.

Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya hanya mewajibkan registrasi nomor dengan NIK dan nomor Kartu Keluarga tanpa biometrik.

Dengan langkah ini, Komdigi berharap registrasi nomor HP di Indonesia menjadi lebih terpercaya dan memperkuat pertahanan terhadap kejahatan digital yang memanfaatkan nomor ponsel.

 

Next Post Previous Post