Revisi UU ASN: PPPK Paruh Waktu Ditiadakan, ASN Hanya Ada PPPK dan PNS
Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2025 menghapuskan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sehingga ke depan jenis ASN hanya terdiri dari dua kategori, yaitu PPPK penuh waktu dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah ini diambil untuk menyederhanakan klasifikasi ASN dan memperkuat profesionalisme kepegawaian pemerintah.
Dalam revisi tersebut, PPPK paruh waktu yang sebelumnya ada akan ditiadakan karena dianggap menimbulkan kompleksitas dalam manajemen kepegawaian. Dengan hilangnya PPPK paruh waktu, diharapkan sistem kepegawaian menjadi lebih efisien dan terstruktur jelas antara PNS dan PPPK penuh waktu. Selanjutnya, PPPK juga akan mendapatkan kesetaraan hak struktural dan tunjangan yang selama ini hanya dinikmati PNS, termasuk akses terhadap program pensiun dan rotasi jabatan berbasis kinerja.
Revisi UU ASN ini juga memperkuat prinsip meritokrasi dan efisiensi birokrasi dengan mengedepankan transparansi dan keadilan dalam pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian ASN. Dalam pembahasan DPR, revisi tersebut diarahkan untuk menghapus ketimpangan antara PNS dan PPPK, memperkuat mekanisme rotasi jabatan, dan menutup celah nepotisme yang dapat terjadi dalam sistem kepegawaian.
Dengan perubahan ini, diharapkan sistem ASN di Indonesia bisa lebih profesional, tidak diskriminatif, dan mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik secara nasional, tanpa membebani pemerintahan dengan klasifikasi kepegawaian yang rumit dan berlapis.
Poin utama revisi UU ASN 2025 yang relevan:
Penghapusan PPPK paruh waktu, hanya ada PNS dan PPPK penuh waktu.
PPPK memperoleh hak struktural dan tunjangan setara PNS.
Sistem kepegawaian berorientasi pada meritokrasi dan efisiensi.
Transparansi dan penghapusan nepotisme dalam manajemen ASN.
Dukungan pada rotasi jabatan berbasis kinerja yang adil dan profesional.

