Menaker Yassierli: Pemerintah Masih Matangkan Formula UMP 2026
Menaker Yassierli menyatakan bahwa pemerintah masih mematangkan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan tengah melakukan finalisasi formula dan evaluasi regulasi terkait mekanisme pengupahan yang akan diumumkan secara resmi pada November 2025 atau paling lambat sebelum 31 Desember 2025. Proses ini melibatkan dialog sosial dengan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk memastikan kebijakan yang adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Pemeriksaan dan Finalisasi Formula UMP 2026
Pemerintah sedang mengkaji rumusan formula baru UMP yang tidak hanya berupa angka kenaikan tunggal, tetapi berupa rentang kenaikan yang memungkinkan penyesuaian sesuai pertumbuhan ekonomi tiap wilayah. Hal ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan wewenang lebih besar pada Dewan Pengupahan Nasional dan daerah dalam menentukan besaran kenaikan upah sehingga disparitas upah antar daerah dapat diminimalisasi.
Proses dan Regulasi Baru
Regulasi pengupahan yang berlaku saat ini hanya untuk tahun 2025 dan harus disesuaikan untuk 2026. Kemenaker saat ini juga menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), memberikan fleksibilitas lebih dalam pengaturan waktu pengumuman dan mekanisme penetapan UMP. Regulasi baru ini akan memuat komponen penting seperti kebutuhan hidup layak (KHL), kekuatan fungsi Dewan Pengupahan, serta pengurangan kesenjangan upah antar daerah.
Dialog Sosial dan Proses Penyusunan
Kemenaker sudah menggelar berbagai dialog dengan serikat buruh dan pengusaha sebagai bagian dari proses sosial untuk merumuskan formula UMP 2026. Pada akhir November 2025 juga dilakukan sarasehan nasional antara kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia untuk membahas serta memfinalisasi rentang indeks atau bagian krusial lain dalam formula baru tersebut.
Dengan demikian, pengumuman formula UMP 2026 masih ditunggu dalam waktu dekat dengan mekanisme yang lebih komprehensif dan berorientasi pada kebutuhan riil dan kondisi ekonomi berbagai daerah di Indonesia.

