Menteri Keuangan Purbaya Tolak Legalisasi Thrifting: Barang Ilegal Tetap Ilegal
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan sikap tegasnya menolak rencana legalisasi usaha thrifting atau perdagangan pakaian bekas impor di pasar domestik. Meski para pelaku usaha thrifting menyatakan kesiapannya membayar pajak atas aktivitas mereka, Purbaya berpendapat bahwa legalisasi tidak dapat mengubah status barang yang sejak awal bersifat ilegal.
Dalam konferensi pers APBN KiTa pada 20 November 2025, Menkeu Purbaya menyatakan, "Saya enggak peduli dengan bisnis thrifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal". Menurutnya, negara tidak akan memungut pajak dari barang yang diimpor secara ilegal dan pembayaran pajak tidak otomatis membuat barang tersebut menjadi legal atau sah beredar.
Ia memberi contoh sederhana, bahwa seperti halnya ganja, meskipun ada pajak, status barang tersebut tetap ilegal. Demikian juga dengan pakaian bekas impor yang masuk tanpa izin dan melanggar aturan impor, tetap harus ditindak tegas.
Menteri Purbaya juga menyinggung bahwa penindakan akan difokuskan pada tahap impor dan pelabuhan, bukan di tingkat pasar, untuk memutus rantai masuk barang ilegal. Upaya ini berorientasi pada perlindungan industri tekstil dalam negeri yang dirugikan oleh masuknya pakaian bekas impor secara ilegal.
Sikap keras Menkeu Purbaya mendapat respons dan dukungan dari beberapa kalangan, meskipun juga mendapat tantangan dari pedagang thrifting yang merasa usaha mereka merupakan kontribusi terhadap pengurangan limbah dan pilihan konsumsi yang ramah lingkungan, serta siap mengikuti regulasi termasuk pembayaran pajak.
Namun bagi Purbaya, kepastian hukum dan kedaulatan negara atas perdagangan barang ilegal menjadi hal utama. Ia bahkan menegaskan bahwa para pelaku yang menolak aturan dan terus melanggar akan ditindak tegas termasuk proses penangkapan.
Dengan demikian, posisi Menteri Keuangan Purbaya pada tahun 2025 jelas dan pasti: legalisasi thrifting tidak akan diberikan karena produk thrifting berasal dari barang ilegal yang harus diberantas demi menjaga kestabilan dan perlindungan industri nasional serta penerimaan negara.

