Panduan Lengkap Terima Email Tagihan Pajak dan Langkah Pembayarannya

Panduan Lengkap Terima Email Tagihan Pajak dan Langkah Pembayarannya
Menerima email tagihan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah bagian dari proses administrasi perpajakan yang bertujuan membantu wajib pajak menyelesaikan tunggakan mereka dengan lebih mudah dan terpantau. 

Untuk menghindari kebingungan dan risiko penipuan, penting memahami cara menerima email tersebut dengan tepat dan langkah-langkah pembayarannya.

Memastikan Keaslian Email Tagihan Pajak

Saat menerima email yang menginformasikan tagihan atau tunggakan pajak, hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan keaslian email tersebut. Email resmi dari DJP selalu dikirim dari domain yang berakhiran @pajak.go.id

Jika email berasal dari domain lain, atau mengandung tautan mencurigakan serta permintaan data pribadi atau pembayaran ke rekening non-resmi, maka email tersebut dapat dipastikan bukan dari DJP dan berpotensi penipuan. Jangan klik tautan atau lampiran yang mencurigakan dan segera hapus email tersebut.

Cara Mengecek dan Membuat Kode Billing Pajak

Panduan Lengkap Terima Email Tagihan Pajak dan Langkah Pembayarannya

Jika email tersebut terbukti resmi dan Anda memang wajib membayar tunggakan, berikut langkah-langkah terperinci untuk melakukan pemeriksaan serta pembayaran:

✅ Akses Situs Coretax DJP

Buka situs resmi Coretax melalui alamat coretaxdjp.pajak.go.id. Situs ini adalah saluran resmi yang disediakan DJP untuk memudahkan pembuatan kode billing dan pembayaran pajak.

✅ Masuk ke Menu Pembayaran

Setelah masuk, pilih menu "Pembayaran" lalu klik "Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak".

✅ Pilih Tagihan Pajak

Pada halaman tersebut akan muncul daftar tagihan yang belum dibayar. Pilih tagihan yang hendak Anda bayar dengan memberi tanda centang.

✅ Isi Nominal Pembayaran

Isi kolom "Amount You Want to Pay" dengan jumlah sesuai tagihan. Hal ini memberi Anda opsi untuk membayar sebagian atau seluruhnya sesuai kebutuhan.

✅ Buat Kode Billing

Klik tombol "Buat Kode Billing". Kode ini berfungsi sebagai referensi pembayaran Anda.

✅ Lakukan Pembayaran

Gunakan kode billing tersebut untuk melakukan pembayaran melalui berbagai saluran resmi, seperti teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, atau e-commerce dengan menu pembayaran MPN-G2. Pastikan pembayaran dilakukan secara tepat sesuai kode billing agar tercatat dengan benar.

Jika Masih Mendapat Email Setelah Bayar

Jangan khawatir apabila Anda tetap menerima email pengingat setelah pembayaran dilakukan. Email ini bersifat sebagai pengingat dan bukan tindakan penagihan aktif. Namun, jika Anda yakin telah membayar, bisa mengabaikan pengingat tersebut.

Waspada Penipuan dan Modus yang Sering Terjadi

DJP menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta pembayaran pajak melalui rekening pribadi dan semua layanan administrasi perpajakan tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, setiap permintaan pembayaran melalui rekening nonpemerintah atau link di luar domian pajak.go.id patut dicurigai sebagai upaya penipuan. Juga, DJP tidak pernah mengirim file berformat apk atau perangkat lunak melalui email.

Jika Mengalami Kesulitan Akses Coretax

Apabila situs Coretax mengalami gangguan atau Anda kesulitan mengaksesnya, solusi berikut bisa dilakukan:

  • Datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat.
  • Hubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200.
  • Gunakan live chat resmi di situs pajak.go.id.
  • Kirim email ke alamat informasi@pajak.go.id untuk bantuan.

Pentingnya Konfirmasi dan Berhati-hati

Selalu konfirmasi melalui saluran resmi jika Anda menerima email atau telepon mencurigakan terkait pajak. Jangan terburu-buru membayar atau memberikan data pribadi sebelum memastikan keasliannya. Keamanan data dan kewaspadaan adalah kunci agar tidak menjadi korban penipuan.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda tidak hanya dapat menerima dan merespons email tagihan pajak dengan tepat, tetapi juga dapat mengelola kewajiban pajak dengan aman dan terhindar dari risiko penipuan serta kesalahan administrasi perpajakan. Selalu pastikan untuk melakukan pembayaran hanya melalui jalur resmi yang telah disediakan oleh DJP agar proses pelunasan pajak berjalan lancar dan tercatat dengan baik.​

Next Post Previous Post