UMP 2026 Berpotensi Naik 10 Persen: Respons Pemerintah dan Pengusaha Terbaru
UMP 2026 diperkirakan bisa naik hingga 10,5 persen berdasarkan pembahasan terbaru pemerintah bersama serikat pekerja dan pengusaha. Pemerintah tengah mematangkan formula baru pengupahan yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi nasional dan daerah demi menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan bahwa kenaikan ini mempertimbangkan inflasi sekitar 3%-3,26% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% serta indeks tertentu yang naik menjadi 1,0% pada tahun 2026.
Presiden KSPI Said Iqbal mendukung kenaikan UMP antara 8,5% hingga 10,5% sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dengan tujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan pemerataan ekonomi. Apabila kenaikan 10,5% disetujui, UMP DKI Jakarta diperkirakan mencapai hampir Rp6 juta per bulan, dan wilayah lain juga mengalami penyesuaian yang signifikan sesuai formula baru.
Dari sisi pengusaha, formula ini diharapkan dapat menjaga kelangsungan usaha agar tidak memberatkan pelaku bisnis sambil meningkatkan kesejahteraan pekerja. Penetapan resmi UMP 2026 akan diumumkan gubernur paling lambat 21 November 2025.
Jadi, prediksi kenaikan UMP tahun 2026 memang di angka sekitar 10 persen dengan dukungan berbagai pihak, menandakan upaya pemerintah dan pengusaha menyeimbangkan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan bisnis di tengah dinamika ekonomi saat ini.

