Perpres 79/2025 Ditetapkan: November 2025, Gaji ASN, TNI, dan Polri Naik

Perpres 79/2025 Ditetapkan: November 2025, Gaji ASN, TNI, dan Polri Naik

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah resmi ditetapkan pada November 2025 membawa perubahan signifikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, dan pejabat negara dengan kenaikan gaji pokok yang berlaku efektif mulai Oktober 2025. 

Pencairan rapel gaji pertama dari kenaikan ini dijadwalkan mulai November 2025, memberikan kabar baik terhadap kesejahteraan para aparatur negara di seluruh Indonesia.

Kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres 79/2025 ini bervariasi sesuai golongan dan masa kerja para ASN. Besaran kenaikannya adalah hingga 12 persen dari gaji pokok sebelumnya. Detail kenaikan per golongan antara lain:

Golongan I dan II: sekitar 8 persen kenaikan gaji,

Golongan III: naik sekitar 10 persen,

Golongan IV: naik hingga 12 persen.

Kenaikan ini hanya untuk gaji pokok, dan belum termasuk berbagai tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan khusus yang dapat diterima oleh ASN, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara. Dengan demikian, total penerimaan penghasilan para aparatur negara ini dapat meningkat secara signifikan.

Sasaran kenaikan gaji mencakup seluruh ASN di berbagai jenjang dan sektor pekerjaan, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, pegawai teknis hingga pejabat administrasi di kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah. Selain itu, anggota TNI dan Polri, yang berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara, juga mendapatkan penyesuaian gaji yang sepadan dengan tugas dan tanggung jawab yang mereka emban.

Perpres tersebut juga mengatur gaji pejabat negara seperti menteri, anggota DPR, hakim, dan pejabat tinggi lainnya, meskipun dengan ketentuan khusus dan berbeda dari ASN biasa, tetap merujuk pada ketentuan baru ini untuk penyesuaian gaji.

Menteri Keuangan menyatakan bahwa kenaikan gaji ini bukan sekadar kompensasi finansial, tetapi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan motivasi, dan daya guna aparat negara agar lebih profesional dalam memberikan pelayanan publik. Kenaikan gaji juga menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara yang semakin meningkat di tengah berbagai dinamika dan tuntutan pelayanan masyarakat.

Selain kenaikan gaji, Perpres 79/2025 mendorong penerapan sistem total reward berbasis kinerja sebagai konsep manajemen penghargaan yang adil, layak, dan kompetitif. Sistem ini bertujuan menciptakan insentif kinerja yang seimbang sehingga ASN semakin termotivasi untuk berkinerja optimal dalam melaksanakan tugasnya.

Dengan demikian, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi peningkatan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara, sekaligus memperkuat fondasi birokrasi yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan zaman. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan loyalitas aparatur negara terhadap pemerintah dan masyarakat secara luas.

Sebagai catatan, kenaikan gaji ini mulai berlaku sejak Oktober 2025 namun baru akan dibayarkan secara rapel mulai November 2025 sehingga para penerima tetap harus memperhatikan pengumuman resmi dari instansi terkait mengenai mekanisme pencairan secara tepat waktu dan transparan.​

Next Post Previous Post