Redenominasi Rupiah Tahun 2027: Danantara Yakin Investasi Tetap Aman dan Stabil
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Danantara), menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah pada tahun 2027. Redenominasi ini berarti pengubahan nilai rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1 untuk menyederhanakan nominal uang tanpa mengubah daya beli masyarakat. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas nilai rupiah dan meningkatkan efisiensi perekonomian nasional.
Danantara yakin bahwa proses redenominasi yang sedang disiapkan secara matang tidak akan mengganggu keamanan dan stabilitas investasi di Indonesia.
Penyiapan regulasi melibatkan koordinasi erat antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan mempertimbangkan kondisi stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis seperti hukum, logistik, dan teknologi informasi. Meskipun RUU ditargetkan selesai pada 2027, implementasi reddenominasi diperkirakan masih memerlukan persiapan selama 8-10 tahun sehingga pelaksanaannya akan dilakukan pada waktu yang tepat agar tidak mengganggu pasar.
Selain itu, redenominasi ini berbeda dengan sanering yang biasanya dilakukan pada kondisi ekonomi yang tidak sehat. Justru redenominasi diharapkan memperkuat daya beli masyarakat dan kredibilitas rupiah. Dengan pendekatan ini, Danantara optimis investasi di Indonesia tetap aman dan perekonomian nasional terus tumbuh secara stabil saat redenominasi berlangsung.
Rencana strategis ini merupakan salah satu upaya pemerintah menjaga kesinambungan perekonomian nasional dan memudahkan transaksi keuangan dengan nominal uang yang lebih sederhana, sehingga mendukung iklim investasi yang kondusif ke depannya.

