Uang Saku Peserta Program Magang Bisa Dipotong, Ini Aturannya
Peserta magang nasional di Indonesia pada tahun 2025 menerima uang saku atau gaji selama mengikuti program magang sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi mereka. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatur bahwa uang saku tersebut dapat dipotong berdasarkan beberapa ketentuan untuk menjaga kedisiplinan peserta.
Ketentuan Pemotongan Uang Saku
Peserta diberikan toleransi izin atau sakit hingga 3 hari dalam sebulan tanpa potongan uang saku.
Jika izin atau sakit berlangsung lebih dari 3 hari, mulai hari ke-4 dan seterusnya, akan dilakukan pemotongan uang saku per hari.
Ketidakhadiran tanpa keterangan juga menyebabkan pemotongan uang saku.
Uang saku tidak dibayar jika peserta mengundurkan diri sebelum masa magang berakhir pada bulan berjalan.
Besaran Uang Saku dan Perhitungannya
Besaran uang saku disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi perusahaan yang menyelenggarakan magang. Perhitungan uang saku mengikuti rumus:
mengikuti ketentuan perpajakan nasional dan uang saku yang sudah diterima tidak boleh dipotong lagi oleh perusahaan. Jika ditemukan pemotongan uang saku secara tidak sah, peserta dianjurkan melapor ke Kemnaker melalui kanal resmi.
Tujuan Aturan Ini
Aturan pemotongan uang saku bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan peserta magang agar dapat memanfaatkan program ini secara maksimal serta memberikan pengalaman kerja nyata yang optimal. Program Magang Nasional 2025 juga menyasar ribuan posisi di berbagai sektor untuk membuka peluang kerja dan pengembangan kompetensi lulusan perguruan tinggi.

