Ada Aturan Baru, Menkeu Purbaya Perketat Pengawasan Cukai Alkohol
Isi Utama PMK 89/2025
PMK ini mengatur penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai (BKC), dengan penekanan pada pengawasan etil alkohol dan MMEA oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Barang BKC yang belum dilunasi cukai kini boleh ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS) atau tempat penimbunan berikat (TPB), berbeda dari aturan lama yang terbatas pada TPS saja.
Pengangkutan MMEA oleh penyalur wajib dilindungi dokumen cukai CK-6 tanpa pengecualian jumlah atau kadar alkohol, sehingga seluruh peredaran terekam dan potensi penyimpangan minim.
Alasan Penerbitan
Langkah ini bertujuan simplifikasi proses bisnis, penguatan pengawasan, dan akomodasi perkembangan usaha untuk cegah kerugian negara akibat dugaan penyimpangan. Direktur Komunikasi Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, pengawasan menjadi lebih menyeluruh terhadap peredaran MMEA.
Dampak bagi Industri
Industri minuman beralkohol diharapkan lebih patuh karena pencatatan pengangkutan optimal, meski menambah kewajiban dokumen. Pemerintah ingin kendalikan konsumsi alkohol sambil lindungi penerimaan negara dari cukai.

