Aktivasi Akun Coretax Capai 9,87 Juta, DJP Kejar Target Akhir Tahun
Aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 9,87 juta wajib pajak per 29 Desember 2025, mendekati target akhir tahun 14-15 juta untuk mendukung pelaporan SPT secara digital. DJP mengintensifkan upaya melalui kolaborasi dengan pemberi kerja dan regulasi khusus bagi ASN. Capaian ini didominasi wajib pajak orang pribadi, menunjukkan adopsi sistem baru yang pesat meski tantangan masih ada.
Baca Juga: Panduan Lengkap Melaporkan SPT Pajak Tahunan 2026 Pribadi via Coretax
Rincian Data Aktivasi
Per 29 Desember 2025 pukul 15:58 WIB, total aktivasi mencapai 9.871.709 akun dengan komposisi: WP Badan 801.117, Instansi Pemerintah 88.072, PMSE 221, dan WP Orang Pribadi 8.982.299. Angka ini naik signifikan dari periode sebelumnya, tapi masih berjarak 4-5 juta dari target pelaporan SPT Tahunan. Dominasi WP OP mencerminkan fokus DJP pada individu untuk reformasi perpajakan digital.
Strategi DJP Kejar Target
DJP mendorong pemberi kerja memfasilitasi aktivasi karyawan melalui sosialisasi intensif dan koordinasi asosiasi usaha. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 mewajibkan ASN dan PPPK aktifkan akun paling lambat 31 Desember 2025, memperkuat komitmen sektor publik. Optimalisasi kanal digital dan bantuan teknis juga ditingkatkan untuk tingkatkan partisipasi wajib pajak informal.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Sistem Coretax memastikan administrasi pajak terintegrasi, mengurangi celah dan efisiensi pelaporan mulai 2026. Wajib pajak disarankan segera aktifkan akun via laman resmi DJP untuk hindari keterlambatan SPT. Dengan sisa waktu dua hari, DJP optimistis capai target melalui momentum akhir tahun.

