BPS Rilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025
Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia baru saja merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 untuk menyesuaikan pengelompokan aktivitas ekonomi dengan perkembangan terkini. Pembaruan ini diatur dalam Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 18 Desember 2025, menggantikan KBLI 2020 yang sudah tidak mencakup aktivitas baru seperti ekonomi digital dan mitigasi perubahan iklim
Latar Belakang Rilis
KBLI 2025 dirancang untuk menangkap dinamika ekonomi global, termasuk transformasi digital dan isu lingkungan, setelah lima tahun sejak KBLI 2020.
Rilis ini menjadikan Indonesia salah satu negara tercepat mengadopsi rekomendasi internasional untuk klasifikasi usaha. KBLI berfungsi sebagai panduan utama bagi pelaku usaha dalam perizinan, pelaporan, dan akses fasilitas bisnis melalui sistem OSS.
Perubahan Struktur Utama
Jumlah kategori bertambah menjadi 22 (A-V) dari 21 pada versi sebelumnya. Kategori G kini fokus pada perdagangan besar dan eceran saja, sementara reparasi mobil serta sepeda motor dipindah ke kategori T. Ditambahkan konsep Factoryless Goods Producers (FGP) dan jasa intermediasi platform digital sebagai kategori baru.
Contoh Kategori Baru
Pengolahan dan pengawetan rumput laut (kode C10298).
Aktivitas ekonomi digital seperti platform intermediasi.
KBLI menggunakan struktur 5 digit untuk detail subgolongan, memudahkan pengelompokan terstruktur dari kategori hingga kelompok.
Dampak bagi Pelaku Usaha
Pelaku usaha wajib menyesuaikan KBLI dalam enam bulan untuk menghindari hambatan perubahan akta perseroan atau data perizinan. Dokumen lengkap tersedia di situs BPS untuk download dan pencarian kode. Ini mendukung prioritas investasi dan pencatatan statistik yang akurat.

