Daftar Merah Perbankan Indonesia: Bank-Bank yang Bangkrut Sepanjang 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) kehilangan izin usahanya sepanjang 2025 akibat kegagalan permodalan dan likuiditas. Kebangkrutan ini mencerminkan pengawasan ketat OJK untuk menjaga stabilitas sektor perbankan.
Daftar Bank yang Ditutup
Berikut daftar utama BPR/BPRS yang bangkrut hingga akhir 2025 berdasarkan keputusan OJK:
No Nama Bank Tanggal Pencabutan Izin Lokasi Alasan Utama
1 BPRS Gebu Prima 17 April 2025 - Gagal penyehatan permodalan setelah 11 bulan pengawasan
2 BPR Dwicahaya Nusaperkasa 24 Juli 2025 Kota Batu, Jawa Timur Tidak memenuhi ketentuan likuiditas dan permodalan
3 BPR Disky Surya Jaya 19 Agustus 2025 Deli Serdang, Sumatera Utara Kegagalan likuiditas dan permodalan
4 BPRS Gayo Perseroda 9 September 2025 Takengon, Aceh Tengah Masalah keuangan serius pasca status BDP/BDR
5 BPR Artha Kramat Oktober 2025 - Gagal perbaikan modal dan likuiditas
Total mencapai setidaknya 5 bank hingga Oktober 2025, dengan potensi tambahan seperti BPR Nagajayaraya Sentrasentosa pada 8 Oktober.
Penyebab Utama Kebangkrutan
Mayoritas kasus disebabkan oleh ketidakmampuan memenuhi CAR (Capital Adequacy Ratio) dan likuiditas, meski OJK beri kesempatan melalui status Bank Dalam Penyehatan (BDP) atau Bank Dalam Resolusi (BDR). Faktor lain termasuk masalah hukum dan operasional di tingkat lokal. OJK tekankan langkah ini lindungi nasabah dan perkuat industri.
Dampak bagi Nasabah dan Pasar
Nasabah simpanan dilindungi LPS hingga batas tertentu, tapi kepercayaan publik terhadap BPR kecil terganggu. Secara keseluruhan, jumlah kebangkrutan BPR 2025 lebih rendah dibanding 2024, tunjukkan perbaikan pengawasan. Investor disarankan pilih bank besar dengan rasio sehat untuk minimalkan risiko.

