Ditjen Pajak Tunjuk 5 Perusahaan Jadi Pemungut PPN, Ada Roblox
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk lima perusahaan baru sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) per Oktober 2025, termasuk Roblox Corporation yang populer di kalangan gamer Indonesia.
Penunjukan ini menambah total 251 perusahaan global sebagai pemungut PPN atas transaksi digital seperti game, software, dan layanan cloud, di mana 207 di antaranya telah setor Rp33,88 triliun hingga Oktober 2025. Langkah ini bagian dari upaya pemerintah perlebar basis pajak ekonomi digital yang kontribusinya tembus Rp43,75 triliun tahun ini.
Daftar 5 Perusahaan Baru Pemungut PPN PMSE
DJP secara resmi menetapkan kelima perusahaan asing berikut untuk pungut PPN 10% atas layanan digital mereka di Indonesia:
Bersamaan itu, DJP cabut status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut, menyesuaikan regulasi terkini POJK PMSE.
Dampak Penerimaan Pajak Ekonomi Digital
Pajak digital jadi andalan negara dengan realisasi Rp43,75 triliun hingga Oktober 2025, naik signifikan dari tahun sebelumnya:
PPN PMSE: Rp33,88 triliun (Rp8,54 T di 2025 saja).
Pajak kripto: Rp1,76 triliun.
Pajak fintech P2P lending: Rp4,19 triliun (PPh 23/26 + PPN).
Pajak SIPP: Rp3,92 triliun (PPh 22 + PPN).
"Ekonomi digital motor penting penerimaan negara," kata Direktur Penyuluhan DJP Rosmauli.
Apa Artinya untuk Pengguna di Indonesia?
Pengguna Roblox kini kena PPN 10% atas pembelian Robux atau item in-game, ditagih langsung platform saat transaksi. Ini transparan via invoice digital, setor bulanan ke DJP, lindungi konsumen dari praktik ilegal.
Pantau update di situs DJP atau OJK, laporkan jika ada pungutan mencurigakan. Kebijakan ini dorong inklusi pajak digital global sambil tingkatkan penerimaan negara Rp43,75 T di 2025.

