OJK Tuntaskan Kasus Penggelapan Premi Asuransi Senilai Rp 6,97 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan kasus penggelapan premi asuransi senilai Rp 6,97 miliar oleh dua pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Kasus ini terjadi antara 2018 hingga 2022 dan melibatkan Direktur Utama WN serta Direktur EHC.
Detail Penggelapan
Total premi yang digelapkan mencapai Rp 3,04 miliar dari Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp 3,93 miliar dari PT Jamkrida Sulawesi Selatan. OJK melakukan proses bertahap mulai pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan untuk mengungkap perbuatan pidana ini.
Proses Hukum
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Tahap 1 dan dinyatakan lengkap (P.21). Pada 27 November 2025, OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam Tahap 2.
Dasar Hukum dan Ancaman
Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya mencakup penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Komitmen OJK
OJK menekankan koordinasi erat dengan Polri dan Kejaksaan untuk penegakan hukum yang efektif di sektor jasa keuangan. Langkah ini bagian dari upaya melindungi konsumen dan menjaga stabilitas industri asuransi.

