Gubernur Pramono Anung Larang Pesta Kembang Api di Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2026

Gubernur Pramono Anung Larang Pesta Kembang Api di Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2026

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan melarang penggunaan kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2026 melalui surat edaran resmi yang akan diterbitkan Sekda. Kebijakan ini berlaku untuk semua kegiatan berizin, baik pemerintah maupun swasta, sebagai bentuk empati terhadap korban bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera.

Alasan Larangan

Larangan muncul dari rapat internal Pemprov DKI pada 22 Desember 2025, mempertimbangkan solidaritas nasional atas musibah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pramono menekankan perayaan harus khidmat dengan doa bersama, bukan kemewahan seperti kembang api yang diganti atraksi drone.

Kebijakan mencakup hotel, pusat perbelanjaan, dan lokasi keramaian yang butuh izin, sementara penggunaan perorangan sulit diatur penuh tapi diimbau dihindari. Pemprov kurangi titik perayaan dari 14 menjadi 8 lokasi untuk efisiensi dan kepedulian.

Respons Masyarakat dan Alternatif

Pramono imbau warga rayakan sederhana dengan syukur, sediakan ruang doa khusus korban bencana. Pengganti kembang api seperti drone show dipilih untuk tetap meriah tanpa risiko kebakaran atau gangguan.

Langkah ini harapkan tingkatkan kesadaran empati, kurangi polusi udara malam tahun baru, dan fokus bantuan kemanusiaan daripada pesta berlebih.

 

Next Post Previous Post