Hampir 10 Juta Akun Coretax Telah Aktif, DJP Imbau Aktivasi Akun Secara Mandiri

Hampir 10 Juta Akun Coretax Telah Aktif, DJP Imbau Aktivasi Akun Secara Mandiri

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan kemajuan signifikan dalam digitalisasi layanan perpajakan. Hingga akhir tahun ini, jumlah akun aktif di aplikasi Coretax telah mencapai hampir 10 juta pengguna. Capaian ini menandai lonjakan partisipasi wajib pajak dalam ekosistem perpajakan digital, sekaligus menjadi momentum bagi DJP untuk mengimbau masyarakat mengaktifkan akun secara mandiri demi kemudahan pelaporan SPT.

Coretax, sebagai platform utama DJP untuk pelayanan perpajakan terintegrasi, telah menjadi andalan bagi ribuan wajib pajak individu dan badan. Data terbaru menunjukkan bahwa dari total pendaftaran, sekitar 9,8 juta akun telah aktif dan siap digunakan untuk berbagai fitur seperti e-Filing, e-Bupot, dan pembayaran pajak secara online. 

"Kami bangga dengan adopsi masif ini. Namun, masih banyak potensi yang bisa dimanfaatkan jika semua wajib pajak segera mengaktifkan akunnya," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dalam keterangan resminya.

Mengapa Aktivasi Mandiri Penting?

Hampir 10 Juta Akun Coretax Telah Aktif, DJP Imbau Aktivasi Akun Secara Mandiri

DJP menekankan aktivasi akun mandiri untuk menghindari antrean panjang di KPP dan mempercepat proses administrasi pajak. Proses ini dirancang sederhana, hanya memerlukan verifikasi melalui email atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Manfaat utamanya meliputi:

  • Akses 24/7: Laporkan SPT Tahunan kapan saja tanpa tatap muka.
  • Integrasi Data: Sinkronisasi otomatis dengan DJP, bank, dan lembaga keuangan untuk akurasi data.
  • Gratis dan Aman: Dilengkapi enkripsi tingkat tinggi, sesuai standar keamanan nasional.
  • Hemat Waktu: Coretax telah memproses lebih dari 80% SPT secara digital tahun ini, mengurangi beban manual hingga 50%.

Lonjakan pengguna Coretax juga didorong oleh kampanye edukasi DJP sepanjang 2025, termasuk webinar dan sosialisasi di media sosial. Data internal DJP menyebutkan bahwa 70% pengguna baru adalah wajib pajak UMKM, yang semakin bergantung pada platform ini untuk kepatuhan pajak di tengah fluktuasi ekonomi.

Cara Aktivasi Akun Coretax Secara Mandiri

Untuk memudahkan, DJP menyediakan panduan langkah demi langkah melalui situs resmi pajak.go.id atau aplikasi Coretax. Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi Coretax di Play Store (Android) atau App Store (iOS), atau akses via browser di coretax.pajak.go.id.
  • Daftar menggunakan NPWP, email aktif, dan nomor HP.
  • Verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirim ke email atau SMS.
  • Lengkapi profil dengan data KTP dan unggah dokumen pendukung jika diperlukan.
  • Akun siap digunakan dalam hitungan menit – tanpa biaya tambahan.

Jika mengalami kendala, wajib pajak bisa hubungi Kring Pajak di 1500200 atau chat di aplikasi. DJP menargetkan 12 juta akun aktif pada akhir 2026, sejalan dengan transformasi digital nasional.

Dengan hampir 10 juta akun aktif, Coretax bukan lagi sekadar alat, melainkan mitra andal bagi wajib pajak modern. Segera aktifkan akun Anda hari ini dan rasakan kemudahannya!

 

Next Post Previous Post