Ini Ketentuan Status Bencana Nasional, Otoritas Penetapan dan Indikatornya

Ini Ketentuan Status Bencana Nasional, Otoritas Penetapan dan Indikatornya

Status bencana nasional di Indonesia ditetapkan ketika dampak bencana melampaui kemampuan penanganan pemerintah daerah dan memerlukan intervensi penuh dari pemerintah pusat. Penetapan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dengan tiga tingkatan status keadaan darurat: kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.​

Otoritas Penetapan

Presiden memiliki wewenang penuh untuk menetapkan status bencana nasional, sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2007. Gubernur menetapkan status provinsi, sementara bupati/wali kota untuk tingkat kabupaten/kota. Contoh penerapannya adalah Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 untuk Covid-19 dan tsunami Aceh 2004 sebagai bencana nasional.​

Indikator Penetapan

Penetapan status bencana nasional didasarkan pada lima indikator utama dari Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007, yaitu:

Jumlah korban.​

  • Kerugian harta benda.​
  • Kerusakan prasarana dan sarana.​
  • Cakupan luas wilayah terdampak.​
  • Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.​

Ketentuan Tambahan

Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana dari BNPB menambahkan pertimbangan seperti ketidakmampuan provinsi dalam menjaga fungsi komando darurat, aksesibilitas lokasi, dan gangguan terhadap kehidupan masyarakat. Pengajuan dari pemerintah provinsi harus melalui kajian bersama BNPB dan kementerian terkait, serta diatur lebih lanjut dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2018. Status ini jarang diberlakukan, seperti terlihat pada bencana gempa Palu dan NTB yang tetap tingkat daerah.​

Next Post Previous Post