Kendala Aktivasi Coretax, Warga Padati Kantor Pajak
Warga di berbagai daerah memadati kantor pajak akibat kendala aktivasi akun Coretax, sistem baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diluncurkan awal 2025. Masalah ini mencakup kegagalan login, verifikasi wajah, dan ketidaksesuaian data, memaksa banyak wajib pajak beralih ke layanan tatap muka.
Penyebab Utama Kendala
Tingginya volume akses saat peluncuran menyebabkan server overload, ditambah infrastruktur yang belum optimal untuk integrasi data lama ke Coretax. Ketidaksesuaian nomor HP atau email dengan data DJP sering menghambat OTP dan aktivasi, sementara error seperti "500 Internal Server" serta validasi wajak gagal memperburuk situasi. DJP mengidentifikasi hingga 22 kendala serupa, termasuk update profil dan pendaftaran NPWP yang sempat bermasalah.
Dampak di Lapangan
Antrean panjang terlihat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP), terutama menjelang batas pelaporan SPT Tahunan 2025, karena wajib pajak kesulitan akses online. Keluhan di media sosial menyoroti sistem yang lebih rumit dari e-Faktur sebelumnya, memaksa pelaku usaha datang langsung meski layanan digital dijanjikan. Di wilayah seperti Medan, hal ini mengganggu rutinitas finansial harian wajib pajak yang bergantung pada akses cepat.
Solusi dari DJP
Periksa kesesuaian data kontak via DJP Online atau Instagram @ditjenpajakri sebelum aktivasi, dan coba ulang saat beban server rendah. DJP telah perbaiki sebagian besar isu seperti OTP Telkomsel dan update data, sambil minta maaf serta komitmen optimalisasi berkelanjutan. Wajib pajak disarankan hubungi KPP terdekat untuk bantuan manual jika online gagal.

