Layani Aktivasi Coretax, Kantor Pajak Masih Buka Hingga Akhir Pekan
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di berbagai wilayah Indonesia membuka layanan tambahan pada akhir pekan Desember 2025 untuk memfasilitasi aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan kode otorisasi. Inisiatif ini mendukung transformasi digital perpajakan menjelang pelaporan SPT Tahunan 2025 pada 2026, dengan deadline aktivasi paling lambat 31 Desember 2025.
Alasan Pembukaan Layanan
Kanwil DJP Banten, misalnya, merespons rendahnya tingkat aktivasi akun Coretax yang baru mencapai 27% hingga pertengahan Desember 2025 dari total wajib pajak pelapor SPT 2024. Layanan akhir pekan memberikan pendampingan langsung bagi wajib pajak yang mengalami kendala, sehingga proses lebih lancar dan menghindari antrean panjang. Hal ini juga menunjukkan komitmen DJP untuk pelayanan prima bagi masyarakat dengan keterbatasan waktu kerja.
Jadwal dan Lokasi Layanan
Layanan berlangsung pada Sabtu-Minggu, seperti 20-21, 27-28 Desember 2025, pukul 09.00-12.00 WIB di Loket TPT KPP terdekat. Di wilayah Banten mencakup KPP Pratama Pandeglang, Serang Timur, Tangerang Timur, dan lainnya; sementara layanan serupa ada di Tangerang Timur, Lombok, serta berbagai KPP nasional hingga akhir Desember. Wajib pajak disarankan datang langsung untuk asistensi verifikasi identitas dan demonstrasi penggunaan Coretax.
Cara Aktivasi Coretax
Akses https://coretaxdjp.pajak.go.id, pilih "Aktivasi Akun Wajib Pajak", masukkan NPWP, verifikasi identitas, dan simpan data. Buat kode otorisasi sebagai tanda tangan digital untuk pelaporan SPT. Dengan aktivasi dini, data perpajakan lebih akurat dan urusan pajak tahun depan berjalan optimal.
Imbauan DJP
DJP mengajak wajib pajak memanfaatkan layanan ini untuk persiapan SPT Tahunan 2025, sekaligus mendukung Pajak Kuat Indonesia Maju. Partisipasi aktif di akhir pekan memastikan kemudahan administrasi digital yang modern dan terpercaya.

