Libur Nataru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 25-26 Desember dan 1 Januari 2026
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden. Tanggal 25 Desember 2025 adalah Hari Raya Natal (libur nasional), 26 Desember cuti bersama, dan 1 Januari 2026 libur Tahun Baru.
Penghentian ganjil genap memungkinkan semua kendaraan pribadi masuk ke wilayah protokol Jakarta tanpa batas plat nomor ganjil atau genap, mengantisipasi lonjakan mobilitas warga selama long weekend. TMC Polda Metro Jaya dan Dishub DKI mengumumkan hal ini melalui media sosial untuk mengurangi kemacetan di jalan tol dan arteri.
Jadwal Libur Terkait
Libur Natal mencakup 25 Desember (Kamis, libur nasional) dan 26 Desember (Jumat, cuti bersama), dilanjut akhir pekan 27-28 Desember. Sementara 1 Januari 2026 ditetapkan libur nasional Tahun Baru, sehingga ganjil genap kembali diberlakukan mulai 2 Januari.

