Pekerja Bergaji Rp6,2 Juta Bisa Naik MRT, LRT dan Transjakarta Gratis
Latar Belakang Kebijakan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memperkenalkan perluasan manfaat Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis melalui Pergub 33/2025, menargetkan 15 golongan masyarakat termasuk pekerja swasta. UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.761, sehingga batas gaji maksimal 1,15 kali UMP mencapai sekitar Rp6.206.275 per bulan. Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menekankan verifikasi berkala setiap enam bulan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Syarat Utama Penerima
Pekerja swasta harus memenuhi kriteria ketat sesuai Pasal 3 ayat 1 huruf j Pergub tersebut.
Pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta berdasarkan NIK/KTP.
Penghasilan maksimal Rp6.206.275 per bulan.
Kartu berlaku selama terdata sebagai pemegang KPJ, dengan pembaruan data setiap enam bulan.
Cara Mendapatkan Manfaat
Daftarkan diri melalui proses verifikasi Kartu Pekerja Jakarta via aplikasi atau situs resmi Pemprov DKI. Setelah disetujui, kartu memungkinkan akses gratis ke Transjakarta, MRT, LRT, dan Mikrotrans. Mekanisme ini mirip dengan layanan gratis untuk pelajar, lansia, dan ASN, guna mengurangi kemacetan dan biaya transportasi.
Dampak Positif
Kebijakan ini meringankan beban finansial pekerja kelas menengah bawah, mendorong penggunaan transportasi publik, dan mendukung target pengurangan emisi karbon di Jakarta. Potensi peningkatan penumpang bisa mencapai ribuan per hari, sejalan dengan upaya integrasi moda transportasi massal.

