Mengenal Risiko Galbay Pinjol yang Tidak Main-Main bagi Pengguna
Galbay atau gagal bayar pinjaman online (pinjol) menimbulkan risiko serius bagi pengguna, mulai dari denda membengkak hingga gangguan psikologis dan penurunan skor kredit SLIK OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat kredit macet pinjol mencapai 2,77% per Maret 2025, dengan outstanding mencapai Rp80,20 triliun, sehingga mulai 31 Juli 2025 pinjol wajib lapor ke SLIK sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2024. Fenomena ini sering viral di media sosial, tapi edukasi finansial diperlukan agar masyarakat bijak berpinjam.
Baca Juga: Daftar Lengkap 95 Pinjol Resmi OJK Desember 2025: Hindari Ilegal, Pinjam Aman
Risiko Finansial dan Denda Membengkak
Pinjol legal menerapkan bunga dan denda harian yang bisa membuat utang berlipat ganda dalam hitungan bulan, sementara pinjol ilegal sering kali lebih parah. Pengguna yang galbay akan kesulitan mengajukan kredit baru seperti KPR atau cicilan kendaraan karena riwayat kredit tercatat buruk di SLIK OJK. Dampak ini permanen dan sulit dipulihkan tanpa pembayaran lunas.
Gagal bayar sering memicu stres berat akibat tagihan menumpuk, teror debt collector melalui telepon atau kunjungan, serta gangguan tidur hingga depresi. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan penagih tetap aktif meski peminjam sengaja menghindar. Konten galbay di media sosial justru memperburuk stigma sosial bagi pelaku.
Risiko Hukum dan Jangka Panjang
Galbay melanggar kontrak pinjaman, berpotensi tuntutan perdata hingga pidana jika terbukti penipuan, dengan ancaman sita aset atau blacklist permanen. OJK imbau hindari niat buruk karena data terintegrasi, membuat hidup finansial berantakan jangka panjang. Perencana keuangan menekankan konsekuensi ini bisa menghancurkan reputasi dan peluang ekonomi masa depan.
Tips Hindari Galbay Pinjol
Pilih pinjol berizin OJK, pinjam sesuai kemampuan bayar, dan catat jadwal angsuran di aplikasi pengingat. Jika kesulitan, lakukan restrukturisasi melalui platform resmi atau konsultasi OJK. Edukasi diri via situs OJK.go.id untuk bijak berutang.

