PNS Wajib Aktivasi Coretax Paling Lambat Hari Ini, 31 Desember 2025
PNS wajib mengaktivasi akun Coretax DJP paling lambat hari ini, 31 Desember 2025, sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh ASN, termasuk PPPK, TNI, dan Polri, guna memastikan kelancaran pelaporan SPT Tahunan PPh mulai tahun pajak 2025 melalui sistem terintegrasi baru.
Apa Itu Coretax?
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan DJP yang menggantikan e-Filing, e-Billing, dan e-Form menjadi satu platform terpadu. ASN diwajibkan aktifkan akun beserta kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) untuk menghindari hambatan lapor SPT pada Maret 2026.
Cara Aktivasi
Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
Masukkan NPWP, email, dan nomor HP terdaftar di DJP Online, lalu verifikasi identitas
Centang pernyataan, simpan, dan hubungi Kring Pajak 1500200 jika data berubah.
Konsekuensi Keterlambatan
Kegagalan aktivasi berisiko hambat pelaporan SPT, sanksi administratif, status pajak bermasalah, serta dampak pada administrasi kepegawaian. Masyarakat umum tak terikat deadline ini, tapi disarankan segera aktifkan sebelum Maret 2026.

