Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Olah Sampah Jadi Listrik

Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Olah Sampah Jadi Listrik

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang diteken pada 10 Oktober 2025.​

Aturan ini lahir dari darurat sampah nasional, di mana timbulan sampah mencapai 56,63 juta ton per tahun pada 2023, dengan 60,99 persen belum terkelola optimal. Perpres ini melanjutkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang kurang efektif, kini menargetkan pengolahan sampah menjadi listrik, bioenergi, BBM terbarukan, dan produk sampingan untuk ketahanan energi.​

Isi Utama Perpres

Perpres menetapkan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai prioritas di kabupaten/kota dengan volume sampah minimal 1.000 ton per hari, lahan tersedia, anggaran pengangkutan, dan komitmen retribusi daerah. DKI Jakarta ditetapkan sebagai lokasi utama, dengan lahan dikelola pinjam pakai tanpa biaya selama operasional.​

Peran Instansi dan Swasta

Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Danantara menunjuk Badan Usaha Pengelola dan Pengoperasi Fasilitas PSEL (BUPP PSEL) untuk investasi berbasis kelayakan komersial. PT PLN wajib membeli listrik hasil PSEL, sementara Kementerian Lingkungan Hidup mengawasi teknologi ramah lingkungan; program Waste-to-Energy (WtE) direncanakan diluncurkan November 2025.​

Kebijakan ini berpotensi kurangi timbunan sampah puluhan juta ton, ciptakan energi terbarukan, dan dorong investasi swasta di 34 kota prioritas. Tantangan termasuk biaya tarif listrik PLTSa yang lebih tinggi dari PLTS, tapi diharapkan percepat transisi energi hijau nasional.​

 

Next Post Previous Post