12 Januari dan Bulan K3 Nasional: Dari Sejarah Regulasi hingga Kampanye Keselamatan Kerja 2026
12 Januari 2026 menandai pembukaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, inisiatif tahunan Kementerian Ketenagakerjaan untuk tingkatkan budaya keselamatan kerja di Indonesia. Peristiwa ini berlangsung hingga 12 Februari, dengan regulasi dasar dari SK Menaker Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan nasional.
Sejarah dan Regulasi
Bulan K3 Nasional dimulai sejak era Orde Baru melalui Kepmenakertrans No. Kep.12/Men/1990, berevolusi menjadi kampanye masif pasca-reformasi untuk tekan angka kecelakaan kerja. Regulasi kunci termasuk UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, diperkuat Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang SMK3, hingga SK 2026 yang wajibkan partisipasi instansi, BUMN, dan swasta.
Tema 2026
Tema resmi "Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif" respons terhadap tantangan digitalisasi serta transisi energi hijau. Fokus pada kolaborasi pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi untuk mitigasi risiko dini.
Rangkaian Kampanye
Apel bendera nasional dan K3 Awards untuk perusahaan zero accident.
Lomba inovasi K3, seminar, donor darah, serta edukasi pekerja muda dan UMKM.
Audit SMK3, e-K3 digital, dan pengukuran risiko lingkungan kerja.
Implementasi ini dorong produktivitas menuju Indonesia Emas 2045 melalui lingkungan kerja aman.

