BI Jelaskan Biaya Admin QRIS: Gratis untuk UMKM di Bawah Rp500 Ribu

BI Jelaskan Biaya Admin QRIS: Gratis untuk UMKM di Bawah Rp500 Ribu

Bank Indonesia memberikan penjelasan komprehensif terkait biaya administrasi QRIS melalui Merchant Discount Rate (MDR), menekankan komitmen inklusi keuangan bagi UMKM tanpa membebani konsumen. 

Kebijakan ini diperbarui untuk selaraskan dengan transformasi pembayaran digital nasional, memastikan transaksi QRIS tetap murah dan aman bagi semua pihak.

Regulasi dan Struktur MDR QRIS

BI mengatur MDR QRIS berdasarkan kategorisasi merchant melalui PBI No. 23/6/PBI/2021 dan aturan turunannya. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendapat subsidi penuh MDR 0% untuk transaksi hingga Rp500 ribu per hari, ideal untuk warung makan, pedagang pasar, atau ojek online. 

Untuk transaksi di atas Rp500 ribu, MDR standar 0,3-0,7% ditanggung merchant secara bertahap: UMK 0,3%, usaha menengah 0,5%, korporasi hingga 0,7%. Simulasi BI tunjukkan, warung kopi dengan 100 transaksi harian Rp20 ribu hemat Rp600 ribu per bulan dari subsidi ini.

Larangan Tambahan Biaya ke Konsumen

Penjual dilarang keras membebankan MDR sebagai "biaya admin" atau surcharge ke pembeli, sesuai Pasal 52 PBI, contoh kasus nasi goreng Rp15 ribu + Rp1.000 QRIS termasuk pelanggaran. 

Sanksi mencakup peringatan, denda hingga Rp100 juta, blacklist dari jaringan PJP (Payment Service Provider), dan pencabutan izin usaha oleh Kemenkop UKM. BI aktif pantau via pengaduan konsumen di aplikasi BI Go Mobile atau hotline 1500-679, dengan ribuan kasus diselesaikan tahun 2025.

Dampak Ekosistem dan Strategi Merchant

Kebijakan ini dorong 80 juta UMKM adopsi QRIS, tingkatkan transaksi digital dari 40% menjadi 65% pada 2026, sambungkan ke rantai pasok Gojek, ShopeePay, dan OVO. Merchant untung dari settlement instan (T+0), analitik penjualan real-time, dan promo cashback—tanpa biaya pemeliharaan alat scan. Namun, korporasi besar seperti ritel modern tetap tanggung MDR penuh untuk jaga margin kompetitif.

Tips Optimalisasi untuk User

Merchant: Daftar QRIS via aplikasi PJP resmi, kategorikan diri sebagai UMK untuk maksimalkan subsidi, integrasikan dengan kasir digital seperti BukuWarung.

Konsumen: Laporkan surcharge via BI, pilih QRIS statis untuk transaksi kecil agar hemat kuota scan.

Bisnis: Hitung ROI QRIS: volume >50 transaksi/hari, ROI positif dalam 2 minggu berkat subsidi MDR.

Kebijakan BI ini perkuat ekosistem cashless Indonesia Emas 2045, dengan QRIS sebagai tulang punggung pembayaran sehari-hari.

Next Post Previous Post