Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Lewat Situs KlikPajak

Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Lewat Situs KlikPajak

Memeriksa status NPWP secara online melalui situs Klikpajak menjadi solusi praktis bagi wajib pajak di Indonesia untuk memastikan NPWP masih aktif sebelum transaksi bisnis, pelaporan SPT, atau pengajuan kredit. 

Layanan ini disediakan oleh Mekari Klikpajak, yang terintegrasi langsung dengan database Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga hasilnya akurat dan real-time tanpa perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Apa Itu NPWP dan Mengapa Harus Dicek?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas unik bagi individu atau badan usaha untuk membayar pajak di Indonesia. NPWP bisa menjadi non-aktif jika tidak dilaporkan SPT selama 2 tahun berturut-turut atau karena pemblokiran administratif. Mengecek status NPWP penting untuk menghindari sanksi, memperlancar faktur pajak, dan memenuhi syarat lawan transaksi dalam e-Faktur atau PMSE.

Persiapan Sebelum Cek NPWP

Sebelum memulai, siapkan nomor NPWP yang akan dicek: 12 digit untuk NPWP pribadi (misalnya: 12.345.678.9-123.000) atau 15 digit untuk badan (misalnya: 00.123.456.7-890.000). Pastikan perangkat Anda terkoneksi internet stabil, gunakan browser seperti Chrome atau Firefox terbaru, dan nonaktifkan VPN atau ad-blocker yang bisa mengganggu akses situs resmi.

Langkah-langkah Detail Cek NPWP di Klikpajak

Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Lewat Situs KlikPajak

Proses ini hanya memakan waktu kurang dari 1 menit dan sepenuhnya gratis. Berikut panduan lengkapnya:

Akses Situs Resmi: Buka browser dan kunjungi halaman khusus validasi NPWP di 

https://klikpajak.id/cek-validasi-npwp/. Halaman ini dirancang user-friendly dengan tampilan sederhana.

Input Nomor NPWP: Pada kolom bertuliskan "Cek status NPWP" atau "Validasi NPWP", ketikkan nomor NPWP secara lengkap tanpa spasi, titik, atau tanda baca lainnya. Contoh: Untuk NPWP pribadi, masukkan 123456789123000.

Lengkapi Captcha: Masukkan kode captcha yang muncul di samping kolom input. Ini untuk mencegah bot dan memastikan verifikasi manusia. Jika sulit dibaca, klik ikon refresh untuk gambar baru.

Klik Tombol Validasi: Tekan tombol "Cek NPWP" atau "Validasi". Sistem akan memproses data dalam hitungan detik berkat integrasi API DJP.

Tunggu Hasil: Jangan tutup halaman; hasil akan muncul otomatis di bawah form input.

Cara Membaca dan Interpretasi Hasil Cek

Hasil validasi akan menampilkan detail seperti nama pemilik NPWP, alamat, jenis wajib pajak, dan status terkini. Berikut penjelasannya:

NPWP Aktif: Muncul pesan hijau dengan tulisan "NPWP Valid" beserta data lengkap. NPWP siap digunakan untuk transaksi pajak.

NPWP Non-Aktif/Non-Efektif: Pesan merah seperti "NPWP Tidak Valid" atau "NPWP Tidak Ditemukan". Penyebabnya bisa keterlambatan lapor SPT atau kesalahan input.

NPWP Pemblokir: Status khusus jika ada tunggakan pajak atau sanksi, disertai saran menghubungi KPP.

Status NPWP

Indikator Hasil

Tindak Lanjut

Aktif

Data lengkap + "Valid"

Bisa langsung digunakan

Non-Efektif

"Tidak Valid"

Aktifkan via Coretax DJP

Pemblokir

Pesan sanksi

Hubungi KPP terdekat


Solusi Jika NPWP Tidak Aktif

Jika hasil menunjukkan NPWP non-aktif, ikuti langkah pengaktifan:

Login ke Coretax DJP di pajak.go.id.

Pilih menu "Profil" > "Aktivasi NPWP Non-Efektif".

Upload dokumen pendukung dan tunggu verifikasi 1-3 hari kerja.
Alternatif offline: Datang ke KPP dengan KTP, NPWP, dan bukti lapor SPT terakhir.

Keunggulan Cek NPWP di Klikpajak vs Situs Lain

Berbeda dengan DJP Online yang butuh login EFIN, Klikpajak tidak memerlukan registrasi dan mendukung bulk cek untuk ribuan NPWP sekaligus via API. Layanan ini juga aman karena terlisensi DJP dan sering digunakan perusahaan besar untuk compliance pajak.

Tips dan Peringatan Penting

Hindari situs palsu; selalu gunakan domain klikpajak.id resmi untuk keamanan data.
Cek secara berkala setiap 6 bulan, terutama menjelang akhir tahun pajak.

Untuk NPWP badan, integrasikan dengan software Klikpajak Pro untuk otomatisasi e-Faktur dan e-Bupot.

Jika error "NIK tidak terbaca", pastikan NIK di KTP sesuai data DJP atau hubungi helpdesk Klikpajak di 021-8062-0982.

Dengan panduan ini, Anda bisa memastikan kepatuhan pajak dengan mudah dari rumah. Selalu update info terbaru karena regulasi DJP bisa berubah.
Next Post Previous Post