Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Lewat Situs KlikPajak
Memeriksa status NPWP secara online melalui situs Klikpajak menjadi solusi praktis bagi wajib pajak di Indonesia untuk memastikan NPWP masih aktif sebelum transaksi bisnis, pelaporan SPT, atau pengajuan kredit.
Layanan ini disediakan oleh Mekari Klikpajak, yang terintegrasi langsung dengan database Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga hasilnya akurat dan real-time tanpa perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Apa Itu NPWP dan Mengapa Harus Dicek?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas unik bagi individu atau badan usaha untuk membayar pajak di Indonesia. NPWP bisa menjadi non-aktif jika tidak dilaporkan SPT selama 2 tahun berturut-turut atau karena pemblokiran administratif. Mengecek status NPWP penting untuk menghindari sanksi, memperlancar faktur pajak, dan memenuhi syarat lawan transaksi dalam e-Faktur atau PMSE.
Persiapan Sebelum Cek NPWP
Sebelum memulai, siapkan nomor NPWP yang akan dicek: 12 digit untuk NPWP pribadi (misalnya: 12.345.678.9-123.000) atau 15 digit untuk badan (misalnya: 00.123.456.7-890.000). Pastikan perangkat Anda terkoneksi internet stabil, gunakan browser seperti Chrome atau Firefox terbaru, dan nonaktifkan VPN atau ad-blocker yang bisa mengganggu akses situs resmi.
Langkah-langkah Detail Cek NPWP di Klikpajak
Proses ini hanya memakan waktu kurang dari 1 menit dan sepenuhnya gratis. Berikut panduan lengkapnya:
Akses Situs Resmi: Buka browser dan kunjungi halaman khusus validasi NPWP di
https://klikpajak.id/cek-validasi-npwp/. Halaman ini dirancang user-friendly dengan tampilan sederhana.
Input Nomor NPWP: Pada kolom bertuliskan "Cek status NPWP" atau "Validasi NPWP", ketikkan nomor NPWP secara lengkap tanpa spasi, titik, atau tanda baca lainnya. Contoh: Untuk NPWP pribadi, masukkan 123456789123000.
Lengkapi Captcha: Masukkan kode captcha yang muncul di samping kolom input. Ini untuk mencegah bot dan memastikan verifikasi manusia. Jika sulit dibaca, klik ikon refresh untuk gambar baru.
Klik Tombol Validasi: Tekan tombol "Cek NPWP" atau "Validasi". Sistem akan memproses data dalam hitungan detik berkat integrasi API DJP.
Tunggu Hasil: Jangan tutup halaman; hasil akan muncul otomatis di bawah form input.
Cara Membaca dan Interpretasi Hasil Cek
Hasil validasi akan menampilkan detail seperti nama pemilik NPWP, alamat, jenis wajib pajak, dan status terkini. Berikut penjelasannya:
NPWP Aktif: Muncul pesan hijau dengan tulisan "NPWP Valid" beserta data lengkap. NPWP siap digunakan untuk transaksi pajak.
NPWP Non-Aktif/Non-Efektif: Pesan merah seperti "NPWP Tidak Valid" atau "NPWP Tidak Ditemukan". Penyebabnya bisa keterlambatan lapor SPT atau kesalahan input.
NPWP Pemblokir: Status khusus jika ada tunggakan pajak atau sanksi, disertai saran menghubungi KPP.
|
Status NPWP |
Indikator Hasil |
Tindak Lanjut |
|
Aktif |
Data lengkap + "Valid" |
Bisa langsung digunakan |
|
Non-Efektif |
"Tidak Valid" |
Aktifkan via Coretax DJP |
|
Pemblokir |
Pesan sanksi |
Hubungi KPP terdekat |

