Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terindikasi melanggar hukum terkait pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Keputusan ini diambil pasca-audit Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyusul bencana banjir bandang dan longsor di wilayah tersebut. Dari 28 perusahaan, 22 bergerak di bidang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan tanaman dengan luas total sekitar 1.010.592 hektar, sementara 6 lainnya di sektor pertambangan, perkebunan, dan PBPHHK.
Alasan Pencabutan
Pencabutan izin bertujuan menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana serupa akibat kerusakan hutan. Presiden memutuskan hal ini dalam rapat virtual dari London pada 19 Januari 2026, berdasarkan laporan Satgas PKH. Langkah tegas ini menegaskan komitmen pemerintah menertibkan aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam.
Daftar Perusahaan
Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebagaimana dirinci dalam konferensi pers Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (berdasarkan sumber berita terkait).
|
No. |
Nama Perusahaan |
Sektor |
Lokasi Utama |
|
1-22 |
22 entitas PBPH (detail spesifik termasuk PT. Sumber Wangi Alam, PT.
Bumi Mekar Hijau, dll.) |
Pemanfaatan Hutan |
Aceh, Sumut, Sumbar |
|
23 |
PT. Aneka Tambang |
Pertambangan |
Sumatera |
|
24 |
PT. Perkebunan Nusantara |
Perkebunan |
Aceh |
|
25-28 |
4 perusahaan tambahan (PBPHHK & lainnya, detail lanjutan dari
audit) |
Hasil Hutan Kayu/Tambang |
Sumatera Utara/Barat |
Catatan: Daftar lengkap 22 PBPH tidak sepenuhnya ter-detail dalam snippet tersedia; sumber utama seperti Liputan6 dan detik.com merinci nama-nama spesifik.

