Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Presiden Prabowo

 

Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terindikasi melanggar hukum terkait pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Keputusan ini diambil pasca-audit Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyusul bencana banjir bandang dan longsor di wilayah tersebut. Dari 28 perusahaan, 22 bergerak di bidang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan tanaman dengan luas total sekitar 1.010.592 hektar, sementara 6 lainnya di sektor pertambangan, perkebunan, dan PBPHHK.

Alasan Pencabutan

Pencabutan izin bertujuan menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana serupa akibat kerusakan hutan. Presiden memutuskan hal ini dalam rapat virtual dari London pada 19 Januari 2026, berdasarkan laporan Satgas PKH. Langkah tegas ini menegaskan komitmen pemerintah menertibkan aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam.

Daftar Perusahaan

Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebagaimana dirinci dalam konferensi pers Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (berdasarkan sumber berita terkait).

No.

Nama Perusahaan

Sektor

Lokasi Utama

1-22

22 entitas PBPH (detail spesifik termasuk PT. Sumber Wangi Alam, PT. Bumi Mekar Hijau, dll.)

Pemanfaatan Hutan

Aceh, Sumut, Sumbar

23

PT. Aneka Tambang

Pertambangan

Sumatera

24

PT. Perkebunan Nusantara

Perkebunan

Aceh

25-28

4 perusahaan tambahan (PBPHHK & lainnya, detail lanjutan dari audit)

Hasil Hutan Kayu/Tambang

Sumatera Utara/Barat


Catatan: Daftar lengkap 22 PBPH tidak sepenuhnya ter-detail dalam snippet tersedia; sumber utama seperti Liputan6 dan detik.com merinci nama-nama spesifik.

Next Post Previous Post