Google Kalah di Pengadilan AS: Harus Hadapi Gugatan Antimonopoli Pencarian

 

Google Kalah di Pengadilan AS: Harus Hadapi Gugatan Antimonopoli Pencarian

Hakim distrik AS, Amit Mehta, memutuskan pada 22 Januari 2026 bahwa Google harus menghadapi gugatan antitrust dari Kementerian Kehakiman AS (DOJ) yang diajukan mewakili konsumen. Putusan ini menolak argumen Google bahwa kerugian konsumen tidak cukup konkret untuk membenarkan tuntutan. Kasus ini menyoroti dugaan dominasi Google di pasar pencarian online, dengan klaim bahwa praktik bisnisnya merugikan pengguna melalui harga lebih tinggi dan pilihan lebih sedikit.

Gugatan ini bagian dari upaya pemerintah AS memecah monopoli Big Tech. DOJ menuduh Google melanggar Undang-Undang Antitrust Sherman dengan menjaga dominasi pencarian melalui kesepakatan eksklusif, seperti pembayaran miliaran dolar ke Apple untuk menjadikan Google sebagai mesin pencari default di Safari. Hakim Mehta sebelumnya memutuskan Google melanggar hukum antitrust dalam kasus terpisah melawan 40 negara bagian.

Putusan ini masih tahap awal, sidang lengkap dijadwalkan akhir 2026. Google berencana banding, menyebut gugatan "tak berdasar".

Next Post Previous Post