IASC OJK Lunasi Rp 161 Miliar, 1.070 Korban Investment Bodong Digital Dapat Uang Kembali

IASC OJK Lunasi Rp 161 Miliar, 1.070 Korban Investment Bodong Digital Dapat Uang Kembali

Indonesia Anti-Scam Center (IASC) OJK telah mengembalikan dana Rp 161 miliar kepada 1.070 korban penipuan investasi digital bodong.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta pada 20-21 Januari 2026, mencakup dana yang diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku scam. Dana ini merupakan bagian dari total Rp 436,88 miliar yang berhasil diblokir IASC sejak operasionalnya pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026.

IASC menerima 432.637 pengaduan dengan total kerugian Rp 9,1 triliun, memblokir 397.028 rekening dari 721.101 yang dilaporkan. Korban penipuan investasi bodong termasuk dalam kasus prioritas, selain scam belanja online dan fake call.

Pemulihan ini menunjukkan komitmen negara melindungi masyarakat dari penipuan digital, dengan koordinasi OJK, Bank Indonesia, Polri, dan Kemenkominfo. Korban disarankan laporkan cepat via iasc.ojk.go.id untuk peluang pengembalian dana lebih tinggi.

Next Post Previous Post