Ini Kriteria Pelaku UMK yang dapat Mengajukan Sertifikat Halal Gratis Program SEHATI 2026
Program SEHATI 2026 menyediakan Sertifikat Halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria ketat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan target 1,35 juta sertifikat untuk mendukung daya saing produk halal Indonesia. Program ini dirancang untuk mempermudah UMK dalam mendapatkan SPHAL tanpa biaya, asal proses produksi dan bahan baku terjamin kehalalannya melalui self-declare.
Kriteria Skala Usaha
UMK wajib terdaftar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjukkan skala usaha mikro atau kecil, dengan batas maksimal omzet penjualan tahunan Rp2,5 miliar untuk mikro dan hingga Rp15 miliar untuk kecil, dibuktikan melalui Surat Keterangan Omzet (SKO) atau pernyataan mandiri. Usaha juga dibatasi maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet penjualan untuk memastikan pengawasan yang efektif.
Persyaratan Bahan Baku dan Proses
Bahan baku utama, kemasan, dan bahan penolong harus sudah bersertifikat halal atau dipastikan halal melalui dokumen pendukung seperti sertifikat supplier atau analisis bahan. Proses Produksi Halal (PPH) dilarang bersinggungan dengan unsur haram, termasuk pemisahan lokasi produksi, alat, dan penyimpanan yang ketat antar produk halal dan non-halal.
Kelayakan Produk
Produk yang diajukan harus termasuk dalam kategori self-declare sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, seperti makanan/minuman sederhana tanpa kandungan risiko tinggi (misalnya tanpa gelatin, lemak babi, atau alkohol). Tidak termasuk produk kompleks seperti farmasi, kosmetik berbahan hewani, atau yang memerlukan audit mendalam.
Mekanisme Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi SIHALAL mulai Januari 2026, dengan melampirkan dokumen seperti surat permohonan bermaterai, self declaration form, ikrar tersertifikasi halal, foto fasilitas produksi, dan NIB. Proses verifikasi cepat untuk self-declare, dengan penerbitan SPHAL digital dalam hitungan hari jika lolos.
Manfaat dan Target
Program ini diharapkan meningkatkan akses pasar UMK ke ekspor dan ritel modern, mengingat Indonesia sebagai pasar halal terbesar dunia. Kuota terbatas, sehingga UMK disarankan segera daftar via laman resmi BPJPH atau mitra dinas terkait.

