Percepatan Fasilitas Halal Kemenperin: Naikkan Daya Saing IKM Nasional

 

Percepatan Fasilitas Halal Kemenperin: Naikkan Daya Saing IKM Nasional

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia mempercepat fasilitasi sertifikasi halal untuk meningkatkan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) nasional. Inisiatif ini sejalan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan target Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Tujuan Utama

Program ini bertujuan memastikan IKM memenuhi kewajiban sertifikasi halal, terutama pasca Oktober 2024 untuk makanan-minuman, sehingga produk lebih kompetitif di pasar domestik dan global. Sertifikasi halal menambah nilai produk, memperluas akses pasar, dan membangun kepercayaan konsumen.

Langkah Percepatan

Kemenperin mengoordinasikan pendataan IKM potensial via situs saliha.kemenperin.go.id, berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian provinsi dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Contohnya, pada 2025 fasilitasi diberikan ke 232 IKM di Kalimantan Selatan melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru.

Dampak bagi IKM

IKM dengan sertifikat halal dapat naik kelas, ikut rantai pasok nasional/global, dan bersaing dengan standar internasional. Kolaborasi dengan BPJPH memproses ribuan pengajuan harian untuk pacu UMKM.

Next Post Previous Post