Ini Surat Edaran PJJ karena Cuaca Ekstrem di Jakarta: Isi dan Link PDF
Isi Utama Surat Edaran
Seluruh satuan pendidikan wajib menerapkan PJJ selama periode cuaca ekstrem berlangsung.
Kepala sekolah bertanggung jawab memantau pelaksanaan PJJ, memberikan alternatif pembelajaran jika ada kendala, dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
Komunikasi intensif harus dilakukan dengan orang tua/wali murid mengenai proses belajar daring.
Dasar dan Konteks
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 serta prediksi cuaca ekstrem dari BPBD DKI Jakarta untuk 22-28 Januari 2026. Gubernur Pramono Anung juga mengizinkan PJJ dan WFH untuk mengurangi kemacetan akibat banjir.
Link PDF dan Sumber
PDF Surat Edaran tersedia untuk diunduh melalui situs resmi yang melampirkannya secara lengkap. Kunjungi https://edu.jakarta.go.id/cdn/files/photos/cms/surat-edaran-tentang-pelaksanaan-pembelajaran-karena-cuaca-ekstrem-pada-satuan-pendidikan-di-lingkungan-provinsi-dki-jakarta.pdf untuk mengakses dokumen asli dan detail lebih lanjut.

