Kasus yang Jerat dr Richard Lee hingga Jadi Tersangka
Dokter Richard Lee, figur terkenal di dunia kecantikan dan estetika Indonesia, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Kasus ini berawal dari laporan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024, terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Perseteruan dua belah pihak ini mencuat setelah saling tuding soal praktik klinik dan produk kecantikan.
Awal Mula Perselisihan
Konflik bermula saat Doktif menyoroti dugaan operasi ilegal di klinik milik dr Richard Lee, termasuk tuduhan soal izin praktik dan penjualan produk kecantikan yang bermasalah. Richard Lee membalas dengan laporan balik pada 6 Maret 2025 (LP/B/779/III/2025/SPKT Polres Metro Jaksel), menuduh Doktif menyebarkan informasi palsu. Polisi telah memeriksa 22 saksi untuk menguatkan bukti di kedua kasus, yang kini sama-sama naik status tersangka.
Kronologi Penetapan Tersangka
Penyidik memanggil Richard Lee pertama kali pada 23 Desember 2025, tapi ia meminta penjadwalan ulang ke 7 Januari 2026. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi status tersangka tanpa rincian kronologi lengkap, fokus pada pelanggaran produk dan perawatan kecantikan. Pemeriksaan perdana dijadwalkan hari ini, dengan kemungkinan panggilan kedua jika absen.
Dampak dan Rencana Mediasi
Kedua tersangka berpotensi dimediasi di Polres Jakarta Selatan untuk selesaikan secara damai, meski penyidikan tetap jalan. Kasus ini ramai di media sosial, menyoroti regulasi ketat industri kecantikan pasca-banyaknya keluhan konsumen. Penggemar dr Richard Lee pantau perkembangan, karena reputasinya di treatment estetika bisa terdampak signifikan.

