Keluhan Masyarakat dan Industri Kripto Terungkap OJK: Pajak Transaksi Terlalu Berat?
OJK mengakui keluhan dari masyarakat dan pelaku industri kripto terkait beban pajak transaksi aset kripto yang dianggap terlalu berat, terutama berdasarkan PMK Nomor 108 Tahun 2025.
Keluhan ini mencakup pajak seperti PPN dan PPh yang membuat transaksi kripto kurang kompetitif dibandingkan platform global atau ilegal. OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Hasan Fawzi menyatakan pemahaman penuh dan mendorong pemerintah untuk memberikan insentif guna memperkuat daya saing industri kripto nasional.
Respons OJK
OJK terus berkoordinasi dengan pemangku kebijakan seperti Kemenkeu dan DJP untuk menyesuaikan kebijakan pajak, mengingat industri kripto masih tahap awal pengembangan.
Sebagai insentif langsung, OJK menerapkan tarif penguatan 0% dan diskon pungutan 50% untuk penyelenggara sektor kripto selama 2026-2028. Kontribusi industri kripto terhadap penerimaan negara juga menjadi dasar argumen untuk relaksasi pajak demi persaingan antarnegara.
Latar Belakang Pajak
Sejak 2025, pengawasan kripto beralih ke OJK dari Bappebti, dengan penyesuaian pajak seperti PPh Pasal 22 final 0,2% dan PPN efektif 0,22% untuk transaksi tertentu.
Pembelian kripto langsung kini tidak lagi kena PPN, tapi transaksi platform tetap dikenai beban pajak yang dikeluhkan. Asosiasi seperti Aspakrindo mendorong penghapusan PPN dan penurunan PPh agar setara dengan aset keuangan digital global.

