KPK Naikkan Batas Nilai Gratifikasi, Disesuaikan dengan Inflasi

 

KPK Naikkan Batas Nilai Gratifikasi, Disesuaikan dengan Inflasi

KPK baru saja menaikkan batas nilai gratifikasi melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 untuk menyesuaikan dengan inflasi saat ini. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaporan oleh penyelenggara negara sambil menekan praktik suap.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa nilai rupiah berubah seiring inflasi, sehingga batas lama seperti Rp1 juta sudah kurang relevan dan jarang mencerminkan realitas ekonomi sekarang. Penyesuaian ini memungkinkan fokus pada gratifikasi bernilai lebih tinggi yang berpotensi korupsi.

Perubahan Utama

Hadiah pernikahan, upacara adat, atau keagamaan: Naik dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000.

Gratifikasi sesama rekan kerja (non-uang): Naik dari Rp200.000 per pemberi (total Rp1.000.000/tahun) menjadi Rp500.000 per pemberi (total Rp1.500.000/tahun).

Hadiah pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun antar rekan kerja: Batas nilai dihapus sepenuhnya

Dampak dan Saran

KPK beri waktu 30 hari untuk pelaporan gratifikasi melebihi batas baru, sambil mendorong penyelenggara negara menolak pemberian mencurigakan sejak awal. Langkah ini diharapkan selamatkan aset negara hingga Rp1,5 triliun dari penanganan kasus gratifikasi berlebih.

Next Post Previous Post