KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Haji, Eks Penyidik: Bongkar Sindikatnya

KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Haji, Eks Penyidik: Bongkar Sindikatnya
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kuota haji tambahan tahun 2024.

Ringkasan Kasus

Kasus ini melibatkan penyalahgunaan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diperjuangkan Presiden Joko Widodo melalui lobi ke Arab Saudi, yang seharusnya mengurangi antrean jemaah reguler hingga 20 tahun lebih. 

KPK menyebut kebijakan ini merugikan negara hingga Rp1 triliun karena 8.400 jemaah reguler gagal berangkat, sementara kuota dialihkan ke haji khusus yang dikelola 13-14 asosiasi. Selain Yaqut (YCQ), stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex juga ditetapkan tersangka.

Pandangan Eks Penyidik

Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai penetapan Yaqut sebagai langkah tepat karena perannya krusial dalam kuota haji, dan ini bisa ubah dinamika sosial politik untuk hindari intervensi. Ia mendesak KPK bongkar sindikat korupsi yang mengakar di Kementerian Agama, termasuk upaya penahanan, pelimpahan ke pengadilan, dan cegah sindikat bertahan di era baru. Praswad menekankan kasus belum selesai meski tersangka ditetapkan, dan KPK harus serius karena dampaknya besar bagi masyarakat.

Perkembangan Penyidikan

KPK telah periksa pejabat Kemenag, penyedia travel haji/umrah serta kunjungi Arab Saudi untuk verifikasi fasilitas jemaah. Barang bukti disita termasuk rumah, mobil, dan uang dolar, sementara KPK dalami motif asosiasi haji sebelum dan sesudah kuota tambahan. Penahanan Yaqut direncanakan secepatnya.

Next Post Previous Post