Status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat Resmi Berakhir Setelah 23 Tahun

Status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat Resmi Berakhir Setelah 23 Tahun

Status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat memang resmi berakhir setelah 23 tahun, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang diterbitkan pada 7 Januari 2026, membatalkan status sebelumnya sejak 2002.

Latar Belakang Sejarah

Masjid Agung Bandung awalnya dibangun pada 1813 dan memiliki keterkaitan erat dengan sejarah kemerdekaan Indonesia, termasuk peran Presiden Soekarno dalam pengembangannya. Pada 2002, melalui Kepgub Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002, masjid ini ditetapkan sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat, yang berarti Pemprov Jabar bertanggung jawab atas operasional, pemeliharaan, dan pendanaan selama 23 tahun. Status ini memungkinkan masjid menjadi pusat kegiatan keagamaan provinsi, termasuk pengajian, perayaan hari besar Islam, dan acara multikultural.

Alasan Pencabutan Status

Pencabutan didasari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, karena masjid merupakan aset wakaf yang seharusnya dikelola secara independen oleh nazhir (pengelola wakaf), bukan pemerintah daerah. 

Pemprov Jabar menghentikan seluruh dukungan operasional sejak akhir 2025 untuk menghindari pelanggaran regulasi wakaf. Keputusan ini juga menegaskan bahwa masjid bukan milik Pemprov Jabar.

Dampak dan Respons

Kini masjid kembali bernama Masjid Agung Bandung, dengan pengelolaan penuh oleh yayasan atau nazhir wakaf, meski kegiatan ibadah dan kajian tetap berjalan normal tanpa gangguan. 

Beberapa pihak menyayangkan hilangnya status ini setelah 23 tahun, karena berpotensi memengaruhi fasilitas seperti listrik, air, dan perawatan gedung yang sebelumnya ditanggung provinsi. Namun, pengelola menyatakan siap mandiri, dan Pemprov Jabar berjanji tidak menghentikan bantuan darurat jika diperlukan.

Konteks Lebih Luas

Keputusan ini mencerminkan upaya penyelarasan aset wakaf dengan regulasi nasional, serupa dengan kasus masjid raya di daerah lain yang juga mengalami penyesuaian status. Wikipedia mencatat sejarah panjang masjid ini sebagai ikon Bandung, yang terus menjadi pusat spiritual warga Jawa Barat.

 

Next Post Previous Post