KUHAP dan KUHP Versi Terbaru Berlaku Perdana Hari Ini

 

KUHAP dan KUHP Versi Terbaru Berlaku Perdana Hari Ini

Hari ini, 2 Januari 2026, menandai berlakunya perdana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) revisi di Indonesia, menggantikan regulasi lama yang sudah usang. Perubahan ini disahkan DPR pada November 2025 dan ditandatangani Presiden, melengkapi KUHP yang diundangkan sejak 2023.

Latar Belakang Perubahan

KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP revisi dirancang untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk kejahatan digital dan tuntutan hak asasi manusia. KUHAP lama sejak 1981 dianggap tidak lagi efektif menghadapi dinamika sosial modern, sehingga pembaruan ini melibatkan masukan publik lebih dari 100 pihak. Implementasi serentak hari ini memerlukan sosialisasi intensif bagi aparat penegak hukum.

Perubahan Utama KUHP

KUHP baru menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif, berbeda dari KUHP kolonial yang bersifat retributif.

Pengakuan bukti elektronik secara eksplisit.

Penyesuaian hukuman dengan nilai budaya Indonesia.

Penguatan keadilan restoratif untuk kasus ringan.

Reformasi KUHAP

Revisi KUHAP mencakup 14 substansi utama, seperti penguatan hak tersangka, korban, dan kelompok rentan (anak, disabilitas).

Perlindungan dari penyiksaan dan syarat penahanan lebih ketat.

Penguatan peran advokat dan diferensiasi fungsi penyidik, jaksa, hakim.

Prosedur pemeriksaan lebih singkat dan humanis.

Dampak dan Tantangan

Perubahan ini diharapkan membentuk sistem peradilan pidana modern dan humanis, tapi menghadapi kritik soal proses legislasi yang diajukan ke MKD. Pemerintah punya waktu satu tahun untuk aturan turunan dan pelatihan aparat. Masyarakat diimbau memahami hak-hak baru untuk menghindari penyalahgunaan.

Next Post Previous Post