OJK dan PPATK Ungkap Dugaan Skema Ponzi di Kasus Dana Syariah Indonesia

OJK dan PPATK Ungkap Dugaan Skema Ponzi di Kasus Dana Syariah Indonesia

OJK dan PPATK telah mengungkap dugaan skema Ponzi pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah platform pinjaman online syariah yang gagal bayar. Kasus ini disampaikan dalam rapat Komisi III DPR pada 15 Januari 2026, dengan dana lender tersangkut mencapai Rp1,4 triliun.

Latar Belakang Kasus

DSI menghimpun dana masyarakat hingga Rp7,478 triliun selama 2021-2025, tetapi OJK menemukan delapan indikasi fraud seperti proyek fiktif, lender palsu, dan informasi menyesatkan sejak September 2025. PPATK menduga operasional DSI mengandalkan skema Ponzi berkedok syariah, di mana keuntungan investor lama dibayar dari dana investor baru melalui rekrutmen anggota.

Tindakan Otoritas

PPATK telah memblokir 33 rekening afiliasi DSI dengan saldo Rp4 miliar, menghentikan transaksi mencurigakan senilai Rp796 miliar ke perusahaan terafiliasi dan Rp218 miliar ke perorangan. OJK memfasilitasi pertemuan rutin DSI dengan lender sejak Oktober 2025 untuk pelindungan konsumen, sementara penyelesaian dialihkan ke Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD).

Dampak dan Respons

Sekitar 99% proyek pinjaman DSI ternyata fiktif, menyebabkan rugi besar bagi lender; DSI sendiri menyatakan menghormati proses hukum. Kasus ini menekankan risiko investasi ilegal meski berlabel syariah, dengan Bareskrim terlibat dalam penyelidikan lebih lanjut.

 

Next Post Previous Post