OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola SRO di Pasar Modal dan Bursa
OJK telah menerbitkan POJK Nomor 31 Tahun 2025 untuk memperkuat tata kelola bagi Self-Regulatory Organizations (SRO) di pasar modal, termasuk bursa efek, lembaga kliring, penjaminan, serta penyimpanan dan penyelesaian. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025, dengan penyesuaian tertentu untuk beberapa pasal.
Tujuan Utama
POJK ini bertujuan meningkatkan pengawasan OJK terhadap SRO seiring kompleksitas peran mereka dalam pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Peningkatan tata kelola memastikan kegiatan usaha SRO berjalan dengan manajemen risiko terukur.
Pokok Pengaturan
Aturan mencakup tanggung jawab direksi dan dewan komisaris, komite SRO, penanganan benturan kepentingan, audit internal-eksternal, serta manajemen risiko. Selain itu, diatur penyelenggaraan TI, pengawasan anak usaha, strategi anti-fraud dan anti-penyuapan, serta keuangan berkelanjutan.
Dampak bagi Pasar
Penguatan ini mendukung stabilitas pasar modal Indonesia dengan perluasan kegiatan SRO seperti perdagangan karbon dan derivatif keuangan. OJK harapkan SRO lebih profesional dalam infrastruktur pasar keuangan.

