OTT KPK di Jakarta, Pegawai Pajak Diduga Mainkan Pengurangan Pajak

OTT KPK di Jakarta, Pegawai Pajak Diduga Mainkan Pengurangan Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara pada 9 Januari 2026, menargetkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diduga terlibat dalam praktik pengurangan pajak secara ilegal melalui suap dari wajib pajak.

Kronologi Kejadian

OTT digelar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Utara II sekitar pukul 20.00 WIB, menjadi operasi pertama KPK di tahun 2026. Tim KPK mengamankan delapan orang, terdiri dari enam pegawai pajak berinisial MR, DS, RS, RA, dan dua lainnya, serta dua wajib pajak yang diduga pemberi suap. Proses penangkapan berlangsung setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait permainan pajak senilai miliaran rupiah.

Barang Bukti Disita

KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam rupiah dan valuta asing seperti dolar AS, serta dokumen-dokumen terkait pengurangan pajak. Barang bukti ini ditemukan di lokasi OTT dan kediaman tersangka, menunjukkan pola suap untuk memanipulasi perhitungan pajak wajib pajak tertentu. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas.

Konteks Lebih Luas

Kasus ini menyoroti isu korupsi struktural di sektor pajak Indonesia, di mana pegawai memanfaatkan wewenang untuk keuntungan pribadi, merugikan negara. KPK menekankan komitmen memberantas korupsi meski di awal tahun baru, sejalan dengan realisasi penerimaan pajak 2025 yang di bawah target.

Next Post Previous Post