Pajak Kripto Tembus Rp719,61 Miliar: Kontribusi Besar Indodax
Pajak kripto nasional mencapai Rp719,61 miliar hingga November 2025, dengan Indodax sebagai kontributor terbesar.
Indodax menyetor Rp376,12 miliar, setara lebih dari 50% dari total pajak kripto nasional yang dilaporkan OJK. CEO Indodax, William Sutanto, menekankan ini mencerminkan komitmen kepatuhan regulasi di tengah penurunan nilai transaksi.
Tarif utama mencakup PPh Final 0,21% untuk transaksi kripto terhadap rupiah, sementara PPN untuk pembelian pair IDR ditetapkan 0%. Platform seperti Indodax otomatis memungut dan menyetor pajak, mendukung ekosistem kripto yang patuh.
Capaian ini bukti adopsi kripto tumbuh dan kontribusi nyata ke penerimaan negara, meski transaksi menurun dibanding tahun sebelumnya.

